Jember-Salah satu karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multi Daya Sentosa, berinisial AR (26) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kademangan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari, Ia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang 84 juta milik koperasi tempat dimana ia bekerja, Kamis, (30/04)
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH mengungkapkan, Tsk yang menjabat Kepala Mantri KSP Multi Daya Sentosa Jatim Cab. Jember membuat kartu pinjaman/promis fiktif yang diajukan ke KSP Multi Daya Sentosa Jatim Cab. Jember, setelah uang cair oleh Tsk uang digunakan kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini, Polsek Sumbersari mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 (lima puluh enam kartu promis/kartu pinjaman uang fiktif, 3 (tiga) lembar slip gaji, 1 (satu) bendel permohonan drop, Buku catatan penarikan uang, Hasil Audit.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.